Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Ketetapan dua pajak baru itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca artikel CNN Indonesia “Siap-siap, Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241212091724-532-1176469/siap-siap-ada-dua-pajak-baru-kendaraan-bermotor-mulai-tahun-depan.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar... selengkapnya
Belum ada komentar