Pemerintah bakal memungut dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar... selengkapnya